Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Diterbitkan pada 15 Aug 2026
Komitmen keterbukaan informasi publik dan tata cara permohonan data resmi universitas.
Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai wujud transparansi tata kelola badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Nusantara melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Klasifikasi Informasi Publik
- Informasi Berkala: Laporan tahunan rektorat, rencana strategis (Renstra), laporan keuangan teraudit oleh akuntan publik, dan kalender akademik.
- Informasi Serta Merta: Informasi darurat kebencanaan di lingkungan kampus, prosedur keamanan, dan pengumuman kesehatan masyarakat.
- Informasi Setiap Saat: Profil lengkap pejabat struktural, daftar regulasi universitas, hasil penelitian yang tidak terikat kerahasiaan paten, dan statistik mahasiswa.
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring melalui portal PPID atau datang langsung ke Meja Layanan PPID di Gedung Rektorat Lantai 1.
- Menyertakan salinan kartu identitas resmi (KTP / Paspor) dan menjelaskan tujuan penggunaan informasi secara rinci.
- Petugas PPID memberikan tanda terima dan memproses permohonan maksimal dalam jangka waktu 10 hari kerja.

