Menuju konten utama
Universitas Nusantara

Struktur Organisasi

Diterbitkan pada 11 Jul 2026

Bagan tata kelola dan kelembagaan penunjang operasional akademik dan non-akademik.

Bagan Tata Kelola Kelembagaan

Tata kelola Universitas Nusantara dirancang berlandaskan asas akuntabilitas, transparansi, dan pembagian kewenangan yang seimbang antara organ pengarah, perumus kebijakan akademik, dan organ eksekutif.

1. Majelis Wali Amanat (MWA)

Organ tertinggi yang mewakili aspirasi pemangku kepentingan, menetapkan kebijakan umum non-akademik, mengangkat dan memberhentikan Rektor, serta mengawasi pengelolaan keuangan dan aset institusi.

2. Senat Akademik Universitas (SAU)

Badan normatif tertinggi di bidang akademik yang berwenang menetapkan norma, tolok ukur mutu pendidikan, etika akademik, dan memberikan pertimbangan atas usulan pembukaan program studi baru.

3. Pimpinan Eksekutif (Rektorat)

Dipimpin oleh Rektor dengan dibantu oleh 4 Wakil Rektor:

  • Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pembelajaran
  • Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Keuangan, dan Aset
  • Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan
  • Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kemitraan Global

4. Dewan Guru Besar (DGB)

Berfungsi menjaga integritas moral, membina kultur ilmiah, serta memberikan pandangan strategis ilmiah terkait isu-isu kebangsaan dan kemanusiaan.